Kabid Perkebunan Distan Inhil Hadiri RDP DPRD, Mediasi Sengketa Lahan di Kecamatan Keritang dan Kemuning

 


Tembilahan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang digelar oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan telah menghasilkan kesepakatan penting terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang. Pertemuan yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan, Sri Muda Indragiri Hilir, serta sejumlah perusahaan perkebunan seperti PT Berkah Alam Langgeng Purnama, PT Bina Baru Palma Indonesia, dan PT Agrinas Palma Nusantara ini, berhasil merumuskan solusi konkret atas sengketa yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan pihak korporasi Senin (04/05) 

Dalam forum tersebut, Surya Syurgana Akmal, S.TP, selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir, hadir sebagai perwakilan resmi pemerintah daerah untuk memberikan keterangan teknis dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi sektor pertanian dan perkebunan. Kehadirannya menjadi krusial mengingat dinas yang dipimpinnya secara langsung bertanggung jawab atas pengawasan izin usaha dan operasional perkebunan di wilayah kabupaten, sehingga validitas data lapangan menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik ini.

Salah satu poin utama yang disepakati dan menjadi sorotan dalam penjelasan Surya Syurgana Akmal adalah evaluasi ulang terhadap status kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara. Berdasarkan penelaahan teknis yang disampaikan, diketahui bahwa mitra kerja PT Agrinas, yaitu PT Agroraya Gematrans, hanya memegang izin lokasi nomor 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97 yang diterbitkan pada 4 Oktober 1997. Surya menegaskan bahwa izin lokasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sah untuk area di Kecamatan Kemuning dan Keritang.

Lebih lanjut, Surya Syurgana Akmal menggarisbawahi fakta lapangan yang menyatakan bahwa kondisi kebun saat ini sudah sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat setempat. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti surat kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga, yang menunjukkan bahwa klaim korporasi atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena ketiadaan izin operasional yang lengkap. Penjelasan ini menjadi landasan utama bagi DPRD dan pihak terkait untuk mendorong pembatalan atau evaluasi mendalam terhadap Kerja Sama Operasional (KSO) yang sedang berjalan.

Selain aspek legalitas izin, Surya juga menyampaikan temuan penting berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Desa dan masyarakat yang hadir dalam RDP pada 4 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tidak pernah tercatat adanya aktivitas pembukaan lahan maupun penanaman perkebunan yang dilakukan oleh PT Agroraya Gematrans di kedua kecamatan tersebut. Fakta ini mematahkan argumen pihak tertentu yang mungkin mengklaim telah melakukan investasi atau pengelolaan lahan, sehingga memperkuat posisi masyarakat sebagai penggarap dan pemilik sah atas lahan yang mereka tempati.

Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut, Surya Syurgana Akmal mendukung penuh rekomendasi untuk mendorong pemerintah melepaskan status kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Kemuning dan Keritang. Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi warga setempat agar dapat mengelola lahan mereka tanpa ancaman sengketa di masa depan. Dukungan dari Dinas Pertanian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat lokal dibandingkan kepentingan korporasi yang tidak memenuhi syarat administratif.

Kesepakatan final ini tertuang secara resmi dalam Berita Acara (BA) Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2028 yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Surya Syurgana Akmal sebagai Pihak Kedua. Dokumen ini merupakan hasil kolaborasi antara legislatif, eksekutif, aparat desa, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat. Dengan ditandatanganinya BA tersebut, semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan, khususnya terkait evaluasi KSO PT Agrinas Palma Nusantara dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanahnya.

Keberhasilan RDP ini menandai babak baru dalam penyelesaian konflik agraria di Indragiri Hilir, di mana transparansi data dan keterlibatan langsung dari instansi teknis seperti Dinas Pertanian memainkan peran vital. Peran Surya Syurgana Akmal dalam memverifikasi ketidakabsahan izin usaha dan confirming absennya aktivitas perkebunan oleh perusahaan terkait menjadi kunci dalam melindungi hak-hak masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di wilayah tersebut dengan mengutamakan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.(Red) 

Belum ada Komentar untuk "Kabid Perkebunan Distan Inhil Hadiri RDP DPRD, Mediasi Sengketa Lahan di Kecamatan Keritang dan Kemuning"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel