Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan, Dinas Pertanian Inhil Hadiri Rakor PSAT Tingkat Provinsi Riau
Pekanbaru — Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Tahun Anggaran 2026. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga standardisasi serta mutu pangan segar yang beredar di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Indragiri Hilir.
Mewakili Kepala Dinas Pertanian Indragiri Hilir, kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Eka Maulina, S.Pi selaku Pejabat Fungsional Bidang Pangan, bersama Siti Rima Pratiwi Putri, S.T.P yang merupakan Staf Fungsional Bidang Pangan. Kehadiran tim fungsional ini krusial untuk menyerap regulasi terbaru mengenai tata cara pengawasan pangan segar di daerah.
Acara yang berlangsung khidmat ini dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut, M.T. Dalam sambutannya, Supriadi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat Riau memenuhi standar keamanan, bebas dari cemaran berbahaya, dan memiliki legalitas yang jelas.
Pertemuan berskala provinsi ini dihadiri oleh sedikitnya 48 peserta dari berbagai instansi terkait. Di antaranya adalah para Kepala Dinas Ketahanan Pangan atau yang membidangi urusan pangan se-Provinsi Riau, Kepala DPMPTSP Riau, Kepala Balai Karantina Ikan, Tumbuhan, dan Hewan Riau, Kepala UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Kepala Laboratorium Pengujian UPT Perlindungan TPH Riau, serta para pelaku usaha PSAT.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat penting, meliputi Sertifikat Penilaian Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Sertifikat Prima 3, Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik (SPPB-PSAT), dan Izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD). Selain itu, peserta juga menyimak pemaparan *best practice* pelaksanaan kegiatan OKKPD dari Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru sebagai referensi studi banding antar-wilayah.
Tidak kalah penting, agenda utama rakor juga diisi dengan sosialisasi dua materi krusial. Materi pertama mengupas tuntas tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Sementara materi kedua berfokus pada teknis Sertifikasi dan Registrasi PSAT yang kini berbasis pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10 Tahun 2025.
Menanggapi keikutsertaan tersebut, Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian Indragiri Hilir, Hj. Sumiati, SP., M.Si, memberikan penjelasan tambahan terkait urgensi acara ini. Beliau menegaskan bahwa penyesuaian regulasi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 dan Perbadan No. 10 Tahun 2025 menuntut jajaran dinas di daerah untuk bergerak cepat melakukan edukasi kepada para pelaku usaha lokal agar produk mereka segera memiliki izin edar resmi.
"Melalui keikutsertaan pejabat fungsional kita dalam rakor ini, Dinas Pertanian Inhil berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan PSAT di tingkat kabupaten. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha pangan segar di Indragiri Hilir mendapatkan pembinaan yang tepat mengenai SPPB-PSAT, sehingga produk pertanian lokal kita tidak hanya unggul dari segi kuantitas, namun juga terjamin aman dan memiliki daya saing tinggi di pasar yang lebih luas," pungkas Hj. Sumiati.(Red)




Belum ada Komentar untuk "Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan, Dinas Pertanian Inhil Hadiri Rakor PSAT Tingkat Provinsi Riau"
Posting Komentar